Jakarta Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) meminta Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk memeriksa handpnone yang dimiliki setiap napi diluar dari target jaringan narkotika.
"Sangat besar kemungkinan ada data jaringan narkotika di dalam handphone warga binaan, harus diperiksa. Saya harapkan benar dengan teknologi BNN bisa terlacak," kata Amir saat berbincang dengan detikcom, Sabtu (7/4/2012).
Penggunaan alat komunikasi seperti handphone di dalam penjara, khususnya bagi para tahanan dan narapidana, adalah salah satu bentuk pelanggaran.
Dalam ketentuan yang berlaku, bila ada warga binaan yang kedapatan membawa dan menggunakan handphone di dalam penjara, maka sanksi Letter F akan diberlakukan terhadap napi tersebut.
Sanksi yang dikenal paling ditakuti itu adalah berupa pencabutan hak napi selama setahun, misalnya pembatalan remisi, pembebasan bersayarat, atau cuti bersayarat.
Meski demikian, Amir mengaku pihaknya masih sulit mengontrol masuk dan beredarnya alat komunikasi tersebut.
"Alat komunikasi itu kecil sehingga mungkin saja untuk diselundupkan," katanya.
Guna mengatur agar handphone tidak menjamur di dalam lapas-rutan dan kemudian disalahgunakan, Amir mengusulkan adanya ruang komunikasi yang terpusat di dalam pejara.
Ini dimungkinkan agar seluruh napi dapat tetap berkomunikasi ke luar dan tetap dalam pengawasan petugas lapas-rutan.
"Sekarang lagi dipikirkan mestinya ada fasilitas komunikasi yang terkendali dan terkontrol seperti di lapas luar negeri," ujar Amir ( sumber : http://news.detik.com )


0 komentar:
Posting Komentar