MedanBisnis – Jakarta. Pemerintah bisa
menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jika minyak mentah
menyentuh level US$ 134,64 dolar per barel pada bulan April 2012 atau
US$ 123,8 per barel pada bulan April-Mei berturut-turut. Dengan
realisasi nilai tersebut maka rata-rata harga ICP bisa mencapai US$
120,75 per barel atau melebihi 15 persen dari asumsi harga minyak dalam
RAPBN-P 2012.
"Naik atau tidak naik
kalau menyentuh US$ 120,75 per barel. Kalau April US$ 134,64 maka angka
15 persen akan terlewati. Tapi kan belum tentu juga dinaikkan. Atau
April dan Mei US$ 123,8 per barel sehingga Juni sah bisa dinaikkan,"
jelas Menteri ESDM Jero Wacik dalam jumpa pers di Kantor Kemenko
Perekonomian, Jakarta, Senin (2/4).
Sidang paripurna DPR yang berlangsung akhir pekan lalu memutuskan untuk membatalkan rencana rencana pemerintah menaikkan harga BBM menjadi Rp 6.000 per liter mulai 1 April 2012. Tapi pemerintah diperbolehkan mengubah (naik atau turun) harga BBM jika harga minyak mentah (Indonesia Crude Price/ICP) mengalami kenaikan atau penurunan rata-rata 15% dalam waktu 6 bulan. Ini tercantum dalam klausul tambahan di pasal 7 Ayat 6A Undang-Undang APBN-P2012.
Jero Wacik menyebutkan saat ini harga minyak mentah Indonesia menyentuh US$ 128,14 per barel. Dengan demikian, rata-rata ICP enam bulan terakhir atau Oktober-Maret US$ 116 per barel, atau baru 10,47 persen dari ICP APBN-P 2012 sebesar US$ 105 per barel.
Dalam pasal 7 ayat 6A, pemerintah mendapatkan kewenangan untuk menyesuaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jika harga ICP rata-rata ICP selama enam bulan terakhir melonjak atau turun 15 persen dari ICP."Itu kewenangan pemerintah, kalau pemerintah menganggap tidak perlu maka tidak perlu dinaikan," pungkasnya.
Jero Wacik menjelaskan fluktuatifnya harga ICP ini tergantung persediaan dan permintaan minyak dunia. Jika negara-negara di Eropa masih dilanda musim dingin berkepanjangan dan ketegangan selat Hormuz semakin tinggi maka harga minyak bisa terus merangkak naik.
September-Oktober
Badan Pusat Statistik (BPS) menilai kenaikan harga BBM subsidi paling aman dinaikkan sekitar September dan Oktober. Karena pada bulan tersebut inflasi yang terjadi masih rendah.
"Yang dibilang 6 bulan dari sekarang itu betul, antara September dan Oktober, tetapi kalau sebelum itu atau sesudah itu, dampak inflasinya akan besar," ujar Direktur Statistik Harga BPS Sasmito Hadi Wibowo. Menurutnya, jika kenaikan harga BBM dilakukan sebelum atau sesudah bulan tersebut maka tekanan inflasi sudah kuat.
"Kalau September itu kan setelah lebaran konsumsi kita kan turun sehingga berkurang kan dan juga pada bulan Oktober itu puncak panen kedua, pertama April-Maret dan yang kedua itu bulan Oktober, jadi idealnya itu September-Oktober. Kalau Oktober lewat harus kembali ke Maret tahun berikutnya lagi," ujarnya. (dtf/ant) ( 03/04/2012 )
Sidang paripurna DPR yang berlangsung akhir pekan lalu memutuskan untuk membatalkan rencana rencana pemerintah menaikkan harga BBM menjadi Rp 6.000 per liter mulai 1 April 2012. Tapi pemerintah diperbolehkan mengubah (naik atau turun) harga BBM jika harga minyak mentah (Indonesia Crude Price/ICP) mengalami kenaikan atau penurunan rata-rata 15% dalam waktu 6 bulan. Ini tercantum dalam klausul tambahan di pasal 7 Ayat 6A Undang-Undang APBN-P2012.
Jero Wacik menyebutkan saat ini harga minyak mentah Indonesia menyentuh US$ 128,14 per barel. Dengan demikian, rata-rata ICP enam bulan terakhir atau Oktober-Maret US$ 116 per barel, atau baru 10,47 persen dari ICP APBN-P 2012 sebesar US$ 105 per barel.
Dalam pasal 7 ayat 6A, pemerintah mendapatkan kewenangan untuk menyesuaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jika harga ICP rata-rata ICP selama enam bulan terakhir melonjak atau turun 15 persen dari ICP."Itu kewenangan pemerintah, kalau pemerintah menganggap tidak perlu maka tidak perlu dinaikan," pungkasnya.
Jero Wacik menjelaskan fluktuatifnya harga ICP ini tergantung persediaan dan permintaan minyak dunia. Jika negara-negara di Eropa masih dilanda musim dingin berkepanjangan dan ketegangan selat Hormuz semakin tinggi maka harga minyak bisa terus merangkak naik.
September-Oktober
Badan Pusat Statistik (BPS) menilai kenaikan harga BBM subsidi paling aman dinaikkan sekitar September dan Oktober. Karena pada bulan tersebut inflasi yang terjadi masih rendah.
"Yang dibilang 6 bulan dari sekarang itu betul, antara September dan Oktober, tetapi kalau sebelum itu atau sesudah itu, dampak inflasinya akan besar," ujar Direktur Statistik Harga BPS Sasmito Hadi Wibowo. Menurutnya, jika kenaikan harga BBM dilakukan sebelum atau sesudah bulan tersebut maka tekanan inflasi sudah kuat.
"Kalau September itu kan setelah lebaran konsumsi kita kan turun sehingga berkurang kan dan juga pada bulan Oktober itu puncak panen kedua, pertama April-Maret dan yang kedua itu bulan Oktober, jadi idealnya itu September-Oktober. Kalau Oktober lewat harus kembali ke Maret tahun berikutnya lagi," ujarnya. (dtf/ant) ( 03/04/2012 )

0 komentar:
Posting Komentar