19 Daerah Baru, Minus Sumut

Jumat, 06 April 2012


Nasional Hari ini Pkl. 09:27 WIB
Baleg DPR Setujui Pemekaran Daerah
MedanBisnis—Jakarta. Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui RUU Pembentukan Daerah Otonomi Baru yang diusulkan Komisi II DPR. Dalam RUU itu itu, Baleg meloloskan 19 daerah baru, baik itu propinsi maupun kabupaten/kota. Ironisnya, dari 19 daerah baru itu, tak satu pun dari Sumut.
Padahal, ada delapan usulan pembentukan propinsi dan kabupaten/kota ke Kemendagri, yakni Propinsi Tapanuli, Propinsi Sumatera Tenggara, Propinsi Kepulauan Nias, Kabupaten Teluk Aru dan Kabupaten Langkat Hulu (mekar dari Kabupaten Langkat), Kabupaten Simalungun Hantaran (Kabupaten Simalungun, Kabupaten Pantai Barat Mandailing (Madina) dan Kota Berastagi (Tanah Karo).

“RUU ini nanti akan dibahas pada paripurna 11 April mendatang,” kata anggota Baleg, Nurul Arifin, ketika dihubungi, Jumat (6/4).

Menurut Nurul, awalnya terdapat 20 daerah yang diusulkan, namun mengerucut menjadi 19. “Satu daerah tidak lolos. Sofifi, Maluku Utara, belum bisa lolos,” katanya.

Terlepas adanya moratorium penghentian sementara pemekaran, Nurul menilai pemekaran daerah perlu dilakukan untuk mempercepat pembangunan daerah.

“Pemerintah pusat memang punya banyak program daerah, tapi realisasinya banyak yang tidak jalan,” ujarnya. Ke-19 daerah baru sebagaimana dikutif dari website DPR:dpr.go.id adalah Propinsi Kalimantan Utara, Kabupaten Mahakam Ulu (Kaltim)), Kabupaten Musi Rawas Utara (Sumsel), Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Sumsel), Kabupaten Malaka (NTT), Kabupaten Pangandaran (Jabar), Kabupaten Pulau Taliabu (Maluku Utara), Kabupaten Pesisir Barat (Lampung), Kabupaten Mamuju Tengah (Sulawesi Barat).

Kemudian, Kabupaten Banggai Laut dan Morowali Utara (Sulawesi Tengah), Kabupaten Konawe Kepulauan, Kabupaten Kolaka Timur, Kabupaten Buton Selatan, Muna Barat, Kota Raha (Sulawesi Tenggara), Kabupaten Manokwari Selatan dan Kabupaten Pegunungan Arfak (Papua Barat).

Moratorium
Pada 2009, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyerukan moratorium (penundaan) pemekaran daerah. Alasannya, hasil pemekaran dinilai berkinerja buruk.
Sepanjang 10 tahun, dari 1999 hingga 2009, daerah otonomi di Indonesia terus bertambah sebanyak 205, terdiri dari tujuh propinsi, 164 kabupaten, dan 34 kota. Penambahan ini membuat jumlah daerah otonomi di Indonesia kian banyak, menjadi 524 daerah, terdiri dari 33 provinsi, 398 kabupaten, dan 93 kota.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemekaran daerah yang diusulkan oleh Komisi II DPR itu dicermati lebih dalam.

“Kami hormati hak inisiatif tersebut. Tapi, kami bermohon agar moratorium menghentikan sementara pemekaran daerah dipertimbangkan,” kata juru bicara Kemendagri, Raydonnyzar Moenek.

Menurut Raydonnyzar, pemekaran daerah yang dilakukan tanpa grand design yang jelas akan menyebabkan efektivitas pemerintahan daerah terganggu. Menurut data kementerian tahun 2010 yang disusun bersama para pengamat, 65% hingga 75% dari 57 pemekaran daerah baru dinilai gagal.

Sampai saat ini, menurutnya, Kemendagri masih terus mengusahakan agar pemekaran daerah bisa berjalan efektif. “Di RUU 32 Tahun 2004 yang sedang dibahas di DPR kami memasukkan klausul grand design penataan daerah,” katanya. (tnr)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Deliweb Station © 2011 | Designed by DWS, Powered by Blogger, Medan - Indonesia